Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Desa Dermojayan Pesta Jaranan

Pada Tanggal 5 Agustus Pukul 20.00 WIB, Desa Dermojayan mengadakan pesta rakyat usai rangkaian acara sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan, berupa Jaranan Turonggo Dadapan Putro. Acara ini dihadiri sekitar 1500 warga desa Dermojayan dan sekitarnya. Pesta rakyat Jaranan sering dinantikan oleh warga  di peringatan hari besar nasional. Nah, bersamaan dangan acara sosialisasi tersebut, untuk menarik para warga, diberikanlah hiburan jaranan, sekaligus momen peringatan Hut RI yang ke 78.

Jaranan merupakan tarian yang melukiskan gerak penunggang kuda. Para penari menaiki anyaman bambu berbentuk kuda. Maksud dengan tari kuda adalah pertunjukan atau penampilan orang yang dengan mengepit anyaman yang dibuat dari bambu atau kulit, menirukan kuda atau penunggang kuda. Jaranan memiliki fungsi untuk mengiringi ritual sakral, namun berjalannya waktu seni jaranan menjadi hiburan, mata pencaharian, ajang bisnis dan ajang festival.

Jaranan awal munculnya di Kediri. Menggambarkan boyongnya Dewi Songgo Langit dari Kediri menuju Wengker Bantar Angin. Pada saat boyongan tersebut, Dewi Songgo Langit dan Klana Sewendana diarak Singo Barong. Pengarakan tersebut menerobos dari dalam tanah sambil berjoget.

Tari jaranan merupakan kesenian yang memiliki asal beragam dan sejarah yang cukup panjang. Kesenian ini lahir saat kerajaan kuno Jawa Timur berdiri sehingga dapat dikatakan bahwa kesenian ini adalah tradisi leluhur dari masyarakat Jawa Timur. Kepuasan estetis bagi pelaku seninya dan sebagai upaya pelestarian budaya tradisional, seni jaranan sebagai pertunjukan dalam kegiatan upacara desa. Ada 34 daerah yang memiliki seni jaranan beragam. Salah satunya adalah jaranan yang ditanggap di Desa Dermojayan ini, yaitu Jaranan Turonggo Dadapan. Beberapa jaranan di antaranya ada Jaranan Buto, Jaranan Kepang, Jaranan Senterewe, Jaranan Bodhag dan sebagainya.

Pak Budiana, selaku Kepala desa Dermojayan mengatakan, “Demi taatnya pajak bumi dan bangunan, acara ini sebagai sosialisasi, supaya kita taat pajak. Dalam rangka HUT RI yang ke 78, maka kita sebagai warga negara yang baik, wajib membayar pajak. Kita menjadi warga negara hukum, maka membayar pajak adalah bagian kita taat pada hukum’

Kepala BPD, Mohamad Makmun menambahkan, “supaya sosialisasi maksimal, maka kita adakan pesta jaranan, sosialisasi berjalan lancar, setelah itu kita menikmati pesta jaranan. Yang penting kita harus taat pajak”.

Banyak pedagang asongan yang turut berjualan demi memeriahkan pesta rakyat. Dan acara sosialisasi sekalian pesta rakyat dengan mengundang jaranan berjalan dengan lancar.

Bagikan:

Responses