Mangkir di Tembilahan, Pelacakan di Padang Pariaman

Padang Pariaman – Tuberkulosis Resisten Obat (TBC RO) adalah kondisi dimana bakteri Mycobacterium Tuberculosis yang sudah kebal terhadap obat TB lini 1. TBC biasa ataupun TBC RO bisa disembuhkan asalkan patuh minum obat selama pengobatan. Lama pengobatan TBC RO ada yang jangka pendek (9-11 bulan) dan ada yang jangka panjang (18-24 bulan).

Pengobatan TBC Khususnya TBC RO dipantau secara medis dan didampingi untuk psikososial pasien. Untuk pendampingan medis diberikan oleh petugas kesehatan baik dari Rumah sakit PMDT dan petugas puskesmas, sedangkan untuk pendampingan Psikososial dilakukan oleh Manajer Kasus (MK) dan Pasien Supporter (PS) TBC RO dari Konsorsium Penabulu STPI di 190 Kota/ Kab. yang didampingi di seluruh Indonesia.

Pendampingan Psikososial dilakukan oleh MK dari sebelum pengobatan dan dilanjutkan sampai pasien sembuh. Hal ini dilakukan untuk mencegah pasien mangkir dari pengobatan karena akan beresiko menularkan pada orang terdekat bahkan berujung pada kematian. Mangkir pengobatan dapat dicegah dengan pemantauan dan pendampingan yang intensif sesuai dengan keluhan pasien.

Seperti kasus pasien pengobatan di RSUD Tembilahan, sebut saja namanya Ronal (37 Tahun). Ronal terdiagnosa TBC RO pada 17 Desember 2021 dan memulai pengobatan pada tanggal 9  Juni 2022 di RSUD Tembilahan. Dari awal pengobatan, Ronal sudah didampingi oleh MK RSUD Tembilahan. Setiap hari Ronal datang Ke RSUD untuk minum obat, akan tetapi pada hari ke empat, Ronal tidak datang untuk minum obat sehingga MK RSUD Tembilahan melakukan kunjungan rumah Ronal, tetapi Ronal tidak berada dirumah. Berdasarkan informasi dari tetangga, Ronal pulang kampung. MK RSUD Tembilahan mencoba menghubungi Hp Ronal , tetapi tidak pernah direspon.

Setelah 4 hari mangkir, MK RSUD Tembilahan mencoba menghubungi MK Padang Pariaman sesuai data di KTP Ronal (daerah Sintuak) dan memberikan data Ronal untuk dilakukan pelacakan. MK Padang Pariaman, meminta bantuan kader Sintuak untuk mengecek keberadaan Ronal di alamat tersebut. Dalam waktu 30 menit, kader Sintuak memberikan laporan bahwa Ronal berada di Sintuak di rumah Orang tuanya.

Berdasarkan informasi tersebut MK Padang Pariaman melaporkan ke Dinkes Kab. Padang Pariaman bahwa ada pasien mangkir dari RSUD Tembilahan berada di Wilayah kerjanya, kemudian MK Padang Pariaman juga meminta izin melakukan Visite home didampingi petugas Puskesmas Sintuk.

Saat MK, Kader dan petugas Puskesmas melakukan kunjungan, Ronal berkata ” Kok tau se urang dinas ko dima awak?”.

Petugas Puskesmas memberikan jawaban sembari senyum dan berkata ” Kan dilacak“.

Selanjutnya Petugas mengedukasi dan melakukan pendekatan untuk mengetahui alasan Ronal Mangkir. Setelah berdiskusi lama, akhirnya Ronal meminta untuk pengobatan TBC RO-nya di Sintuak saja karena Ronal tinggal sendiri di Tembilahan. Hal ini didukung oleh orang tua Ronal, agar dapat merawat anaknya dalam melakukan pengobatan. Secara psikologis, orang yang menjalani pengobatan butuh dukungan dan motivasi dari orang terdekat terutama dari keluarga agar membantu proses pengobatannya.

Hasil kunjungan tersebut dilaporkan ke Dinkes Kab. Padang Pariaman dan MK RSUD Tembilahan untuk memproses kepindahan tempat pengobatan Ronal. Pemindahan Pasien pengobatan TBC RO butuh waktu dan proses, baik secara teknis, administratif dan pelaporannya. Setelah menunggu hampir 1 bulan, pada tanggal 14 Juli 2022, Ronal dibawa ke RSUD Padang Pariaman untuk memulai kembali pengobatannya.

Dengan adanya kerjasama dinas kesehatan dan komunitas dalam pelacakkan pasien mangkir sesegera mungkin baik dalam kota, luar kota bahkan antar provinsi, dapat mengurangi resiko penularan TBC RO demi ELIMINASI TBC INDONESIA 2030.

Bagikan:

Responses