Mengembalikan Khitah Masyarakat Sipil

Penulis: Suraji (YBAW)

Pandemi COVID-19 menunjukan tren  kemunduran demokrasi. Namun, pandemi juga menunjukan bahwa masyarakat sipil Indonesia merupakan modal penting dalam menjaga demokrasi. Tulisan ini memperlihatkan upaya mengembalikan peran-peran organisasi masyarakat sebagai kekuatan masyarakat sipil dalam menjadi penjaga demokrasi.

Pandemi COVID-19 menunjukan kemunduran-kemunduran terhadap indikator demokrasi. Pertama, terjadi pelemahan pada oposisi baik di dalam maupun di luar parlemen. Di dalam parlemen, oposisi dari Partai Gerindra terkooptasi dalam pemerintahan. Sementara, pemerintah melakukan kriminalisasi pada oposisi ekstra parlementer. Pelemahan itu bahkan dilakukan baik melalui jalur hukum (legitimate) dengan pasal karet penghinaan terhadap pejabat negara maupun melalui jalur di luar hukum di jagad maya melalui para peretas, buzzer, dan influencer yang membungkam suara-suara kritis.

Kedua, pemerintahan dan DPR mengabaikan aspirasi rakyat dalam proses penyusunan undang-undang di tengah pandemi. Legislasi omnibus law UU Cipta Kerja dan UU Minerba mengundang protes rakyat karena tidak adanya proses partisipasi tersebut. Ketiga, terjadi penguatan militerisasi di era pandemi dengan kembalinya peran tentara pada ranah-ranah sipil yang semakin dalam. Ini ditandai dengan terbitnya instruksi presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020 mengundang kritik dari banyak kalangan karena sangat berpeluang melegalkan masuknya kembali militer dalam aktivitas-aktivitas non-militer atas nama kedaruratan pandemi. Selain itu, Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan wakil ketua Jenderal Andika Perkasa (Kepala Staf Angkatan Darat).

Untuk mengatasi problematika demokrasi, tidak ada pilihan lain kecuali mengembalikan politik kenegaraan pada kedaulatan rakyat dan konsensus yang telah disepakati. Demokrasi sebagai prosedur konsensus politik kewarganegaraan harus ditegakkan dan dilaksanakan secara konsekuen berdasarkan konsensus. pandemi Covid-19 menunjukan kesiapan masyarakat sipil. Tak lama setelah pemerintah mengumumkan Covid-19 sebagai bencana nasional, masyarakat sipil sudah bergerak dalam aksi-aksi bantuan kemanusiaan. Contohnya adalah #salingjaga yang digalang Jaringan Gusdurian dan Haidar Bagir dari Gerakan Islam Cinta (GIC) bagi terdampak Covid-19.  Solidaritas lintas agama juga berlanjut untuk kasus-kasus intoleransi di tengah pandemi. Dalam banyak situasi, warga bergerak lebih cepat sebelum negara hadir.

Masyarakat sipil di Indonesia merupakan modal membentengi demokrasi. Di tengah kondisi yang menantang ini, masyarakat sipil Indonesia cukup kuat karena memiliki tradisi gotong royon dan solidaritas yang seharusnya sanggup dikapitalisasi menjadi gerakan sosial. Namun, untuk menjaga demokrasi, masyarakat sipil harus menjadi penyeimbang serta kontrol atas tertib keadaban dalam memastikan  berjalannya hubungan-hubungan antar warga dalam masyarakat yang demokratis. Setelah reformasi, masyarakat sipil cukup berhasil dalam meloloskan sejumlah kebijakan seperti anggaran pendidikan 20 persen, 30 persen perwakilan perempuan di parlemen, dan wajib belajar 9 tahun. Bahkan, gerakan masyarakat sipil sudah menunjukan penolakan terhadap kooptasi negara ketika memprotes pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan melawan pengesahan omnibus law.

Sebuah kajian di Yogyakarta menunjukan adanya kultur politik di wilayah ini yang menopang pembentukan sebuah bangsa dan mengembangkan kosmopolitanisme kultural dan transnasionalisasi. Sehingga terbangun fondasi bagi sebuah tradisi partisipasi sipil yang terbukti kondusif bagi pluralisme dan partisipasi sosial yang lebih nyata.  Catatan dari kasus Yogyakarta ini memberikan pelajaran demokrasi di aras lokal membutuhkan terbangunnya kekuatan masyarakat sipil yang terorganisasi, terbuka, mandiri dan otonom dari negara, serta terikat pada nilai-nilai kebersamaan.

Judul Buku: DEMOKRASI DAN PANDEMI
Bunga Rampai Pengetahuan Masyarakat Sipil di Indonesia
Diterbitkan oleh: Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara
ISBN 978-623-98039-0-2
© 2021. Dipublikasikan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional (CC-BY-NC-SA 4.0).

Buku ini terbit atas inisiatif dan kerja sama yang telah dilakukan beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam CIVICA.

Bagikan:

Responses