Lokadaya: Meningkatkan Resiliensi Organisasi dalam Menghadapi Pandemi

Penulis: Setyo Dwi Herwanto (Yayasan Penabulu)

Yayasan Penabulu merupakan lembaga yang mengambil peran sebagai penyedia layanan bagi peningkatan kapasitas kelembagaan Civil Society Organization (CSO) di Indonesia. Pandemi Covid-19 yang terjadi menuntut perubahan dalam berbagai aspek, termasuk di dalamnya adalah  peningkatan kemampuan dan kapasitas CSO untuk bertahan, beradaptasi, dan bangkit menjadi lebih baik dari kondisi kesulitan yang dialami serta mempersiapkan diri menghadapi masa setelahnya. Kesulitan yang dihadapi CSO bisa multidimensi seperti cara layanan, perubahan alokasi jenis pendanaan dan pembelanjaan, operasi dan kegiatan program, serta strategi pelaksanaan program.

Resiliensi Organisasi mutlak dimiliki oleh CSO untuk bisa bertahan menghadapi berbagai perubahan yang terjadi. Untuk itu diperlukan adanya 1) kesadaran akan posisi dan peran CSO dalam pembangunan di Indonesia dengan memperjelas jenis layanan yang akan diberikan kepada para aktor pembangunan. 2) Memperkuat kemampuan adaptasi terhadap situasi dan perkembangan kondisi yang ada. Tidak hanya berkaitan dengan pandemi Covid-19 saja, namun juga dengan perubahan sistem pengelolaan dan distribusi sumber daya untuk organisasi. 3) Meningkatkan fungsi dan aturan pendukung organisasi. 4) Mencari strategi alternatif bagi mobilisasi sumber daya/Domestic Resource Mobilization (DRM) organisasi.

Yayasan Penabulu berhasil merumuskan sebuah konsep yang dihasilkan untuk menumbuhkan resiliensi organisasi bagi CSO, khususnya CSO lokal, yang disebut dengan Lokadaya. Lokadaya dimaknai sebagai sebuah tempat untuk membangun kekuatan bersama. Konsep Lokadaya disusun berdasarkan pada pengembangan konsep “Lokalitas” dalam “Keterhubungan” yang perlu dilakukan oleh CSO. Dalam hal lokalitas, CSO (khususnya CSO lokal) akan berfungsi sebagai katalis bagi tumbuhnya tumbuhnya inisiatif masyarakat yang akan terus menerus memperbarui sistem lokal beserta seluruh siklus umpan baliknya. Dalam hal “keterhubungan”, CSO perlu bersifat terbuka dan terkoneksi dengan lokalitas CSO lain dalam jejaring kerja pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, dan nasional.

Konsep Lokadaya dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan keterlibatan warga dalam proses pembangunan daerah, keterjaminan pencapaian target SDG dan target-target pembangunan nasional dan regional lainnya, serta pada saat yang sama mendorong akuntabilitas dan keberlanjutan CSO di seluruh Indonesia. Implementasinya dimulai dengan mengembangkan jejaring Lokadaya Nasional pada 34 provinsi Indonesia. Jejaring di masing-masing provinsi akan dikelola oleh satu atau lebih CSO tingkat provinsi. Jika keterhubungan tersebut terjadi maka Lokadaya diharapkan akan dapat menjadi pemacu dan pengungkit gerakan keberdayaan Masyarakat Sipil di Indonesia.

Judul Buku: DEMOKRASI DAN PANDEMI
Bunga Rampai Pengetahuan Masyarakat Sipil di Indonesia
Diterbitkan oleh: Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara
ISBN 978-623-98039-0-2
© 2021. Dipublikasikan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional (CC-BY-NC-SA 4.0).

Buku ini terbit atas inisiatif dan kerja sama yang telah dilakukan beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam CIVICA.

Bagikan:

Responses