14 Fasilitator Kecamatan Mendapatkan Pembekalan Sebagai Tim Assessment Kinerja Desa

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sangat menyadari bahwa pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam memerlukan keseimbangan antar tujuan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup. Terlebih diketahui Kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki kawasan hutan yang berpotensi ancaman kebakaran dan beberapa wilayah yang sering banjir di wilayah aliran sungai Indragiri.

Roma Doris dalam sambutannya mengatakan ”Pelaksanaan skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) sebagai bentuk kepedulian daerah terhadap ancaman  yang sering maupun sedang berlangsung. Artinya segala aktivitas atau kegiatan pembangunan daerah tetap mengedepankan prinsip pelestarian dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan”.

Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut sudah muncul didalam misi lima kepala daerah yaitu menempatkan isu perbaikan tata kelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup menjadi prioritas pembangunan daerah. Skema TAKE yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebagai pilihan kebijakan (policy), sudah sampai kepada tahapan Sosialisasi dan Pembekalan Tim Assesment Penilaian Kinerja Desa. Tambah Roma Doris

Adapun yang bertugas sebagai Tim Assessment kinerja desa adalah Fasilitator kecamatan yang berjumlah 14 orang. Masing – masing fasilitator kecamatan ini sebagai tim yang akan mensosialisasikan TAKE kepada pemerintah desa dan hasil – hasil yang akan didapatkan disetiap desa akan dikumpulkan kepada pemerintah Kabupaten untuk mendapatkan nilai indeks kinerja desa (IKD).

Sementara itu Triono Hadi mengatakan “Tujuan dalam kegiatan ini memberikan pemahaman kepada Team Assesment penilaian kinerja desa dalam melakukan pendampingan desa, pengolahan data, pengumpulan data, input data dan penggunaan form lembar kerja TAKE”.

Lebih lanjut Triono Hadi mengatakan ”Dalam proses dan rangkaian pembekalan telah diberikan beberapa materi yaitu,Materi Skema Baru Insentif Kinerja Desa (TAKE), Materi Pengenalan Mekanisme, Indikator dan Penjelasan masing-masing Indikator, Instrumen Input dan Olah Data; dan Verifikasi Data, Penyusunan dan penyepakatan agenda Pelaksanaan Assessment, selain itu para peserta juga dibekali dengan praktik langsung untuk melakukan penginputan data.

Adapun hasil dari kegiatan pembekalan Pertama: Peserta secara umum telah memahami kebijakan TAKE Inhu, serta instrumen-instrumen penilaian kinerja Desa yang akan dilaksanakan, Kedua: Peserta telah sedikit banyak mampu mengoperasionalkan instrument yang telah disediakan, dan akan menjadi bahan untuk menyampaikan kepada pemerintah desa. Ketiga: Telah Disusun dan disepakati rencana proses assessment yaitu mulai dari tanggal 01 Agustus sampai 10 September 2022.

Bagikan:

Responses