Pandemi dan Regresi Partisipasi: Refleksi atas Politik Legislasi dan Peran Masyarakat Sipil

Penulis: Halili Hasan dan Sayyidatul Insiyah (SETARA)

Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sudah memengaruhi berbagai aspek termasuk dalam sistem penyelenggaraan negara. Demokrasi sebagai salah satu sistem penyelenggaraan negara menjadi hal esensial yang harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya di setiap lini kehidupan sekalipun negara sedang berfokus pada penanganan Covid-19. Penerapan nilai-nilai demokrasi tidak hanya terbatas pada penyelenggaran proses elektoral semata namun juga pada sejauh mana keterwakilan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan pemerintah. Pandemi Covid-19 ini menunjukkan rendahnya itikad pemerintah dalam mengupayakan kualitas partisipasi masyarakat yang maksimal dalam proses legislasi. Ini terbukti dengan pengesahan berbagai undang-undang yang dinilai sarat akan kepentingan kelompok tertentu, tidak berparadigma hak asasi manusia, hingga jauh akan nilai-nilai keadilan. Suara dari kelompok masyarakat sipil mulai dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, buruh, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya tidak berpengaruh secara signifikan dalam dinamika politik legislasi Indonesia di masa pandemi.

Setara Institute dalam tulisan ini menggambarkan dampak Pandemi terhadap kemunduran dalam partisipasi masyarakat di dalam politik legislasi terkait dengan tiga peraturan perundang-undangan, yaitu UU Minerba, UU MK, dan UU Cipta Kerja. Tulisan ini difokuskan pada tiga isu. 1) Bagaimana ideal pelibatan masyarakat dalam politik legislasi. 2) Bagaimana dampak pandemi terhadap pelibatan masyarakat dalam proses legislasi. 3) Kesulitan apa yang dihadapi masyarakat sipil dalam mendorong partisipasi. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dan peer group discussion dalam lingkup internal.

Temuan dalam tulisan ini menunjukkan bahwa dalam konteks politik legislasi, demokrasi Indonesia mengalami regresi dalam hal partisipasi. Hal ini patut mendapatkan perhatian bersama negara dan warga negara. Partisipasi merupakan salah satu elemen yang mendasar dalam demokrasi. Proses legislasi tiga perundang-undangan sepanjang pandemi hingga 2021 yang menjadi fokus tulisan ini menjadi penegas terbatasnya peran CSO dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional warga dalam proses pembentukan kebijakan. Selain dipicu oleh keadaan-keadaan ‘khusus’ dan ‘baru’ terkait pandemi, terbatasnya ruang mobilisasi oleh NGO dan regresi partisipasi dalam politik legislasi juga disebabkan oleh sikap pemerintah yang mengkapitalisasi pandemi sebagai momentum untuk mengakselerasi berbagai kebijakan publik dengan mempersempit ruang bagi aspirasi publik dan pertimbangan kepentingan rakyat. Dalam rangka pembangunan demokrasi dan promosi hak konstitusional warga negara, situasi tersebut tidak boleh dibiarkan. Esensi partisipasi mesti dikembalikan dalam tata demokrasi, termasuk dalam proses-proses pembuatan kebijakan publik.

Judul Buku: DEMOKRASI DAN PANDEMI
Bunga Rampai Pengetahuan Masyarakat Sipil di Indonesia
Diterbitkan oleh: Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara
ISBN 978-623-98039-0-2
© 2021. Dipublikasikan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional (CC-BY-NC-SA 4.0).

Buku ini terbit atas inisiatif dan kerja sama yang telah dilakukan beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam CIVICA.

Bagikan:

Responses