Pembuatan Poster Bertema Pengelolaan Hutan Lestari (SFM)

Kerangka Acuan

Pembuatan Poster Bertema Pengelolaan Hutan Lestari (SFM)

Pendahuluan

Sustainable Forest Management (SFM) atau Pengelolaan Hutan Lestari dapat didefinisikan sebagai proses untuk mencapaian keseimbangan antara meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk dan manfaat hutan terhadap produktivitas hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Keseimbangan ini sangat penting untuk kelangsungan hidup hutan, dan untuk kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada hutan.

 

Mengacu pada modul konsep dan kebijakan pengelolaan hutan produksi lestari dan implementasinya yang disusun oleh Natural Resources Development Center tahun 2013, pada prinsipnya konsepsi Pengelolaan Hutan Lestari memiliki tiga tipe yaitu:

  1. Kelestarian hasil hutan
  2. Kelestarian potensi hasil hutan
  3. Kelestarian sumber daya hutan

Tipe kelestarian sumber daya hutan merupakan tipe pengelolaan hutan lestari yang dapat menjadi target pembangunan sektor kehutanan yang berkelanjutan.

Klaim pengelolaan hutan lestari tidak dapat dinyatakan sendiri oleh pihak pengelola dan disebarluaskan kepada masyarakat. Masyarakat tidak akan percaya begitu saja dengan apa yang diumumkan oleh pihak pengelola. Oleh karenanya diperlukan lembaga sebagai pihak yang tidak punya kepentingan dengan organisasi pengelola hutan maupun masyarakat, lembaga ini menilai dan menerbitkan pernyataan yang sah atas pengelolaan hutan lestari dengan standar yang diakuiDalam sertifikasi SFM pada pengelolaan hutan alam, dikenal banyak skema sertifikasi SFM yang dibangun oleh lembaga pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat, baik yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia dikenal skema sertifikasi PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) yang dibangun oleh Kementerian Kehutanan. Sementara skema FSC (Forest Sthewardship Council) merupakan salah satu skema yang paling banyak dikenal dan diterapkan di tingkat internasional dan telah diterapkan oleh beberapa IUPHHK-HA di Kalimantan Timur

Sertifikasi berdasarkan skema PHPL yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan kewajiban bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Sedangkan sertifikasi dengan skema PHPL yang dikembangkan oleh FSC bersifat sukarela. Sertifikasi sukarela didorong oleh kebutuhan akan pengakuan internasional atas usaha pemanfaatan kayu, kebutuhan sertifikasi ini menjadi penting manakala tekanan dunia internasional terhadap industri perkayuan semakin tinggi.

Dalam kaitannya dengan Pembalakan Berdampak Rendah (RIL), dalam sertifikasi baik PHPL maupun FSC, terdapat indikator yang dapat terpenuhi dengan mengimplementasikan RIL dalam kegiatan operasional IUPHHK. Contohnya dalam standar PHPL KLHK. Dengan mengimplementasikan RIL, maka konsesi tersebut sudah bisa memenuhi beberapa indikator pada kriteria produksi dan ekologi.

Pengelolaan hutan alam dengan mengikuti prinsip pengelolaan hutan lestari seharusnya mampu dan dapat diharapkan sebagai salah satu upaya yang diakukan untuk mengurangi atau mitigasi perubahan iklim. Pengelolaan hutan lestari (SFM) dicirikan dengan ketaatan terhadap peraturan perundangan, implementasi RIL (Reduced Impact Logging), pengelolaan hutan dengan nilai konservasi tinggi (HCVF) yang semua itu memacu pada berkurangnya tingkat degradasi dan atau deforestasi terencana dalam areal pengelolaan yang berarti membantu mengurangi tingkat emisi CO2.

RIL merupakan praktik dan teknologi pembalakan yang dimaksudkan untuk mengurangi dampak negative terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pembalakan hutan, khususnya pada hutan alam tropis (TFF 2006). Sedangkan RIL-C merupakan praktek dan/atau teknologi pembalakan dengan tujuan utama memaksimalkan penyimpanan karbon hutan dan merupakan hasil modifikasi terhadap RIL (Ruslandi 2013) dengan demikian, prinsip dan prosedur dasar RIL-C tidak berbeda dengan RIL yang sudah ada.

Sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 – 41 % dari business as usual (BAU) pada tahun 2030 (UU No.16 tahun 2016), penerapan RIL-C ini akan berkontribusi cukup besar dalam pencapaian komitmen tersebut. Meskipun penurunan emisi per unit luasan hutan (ton/ha) dari penerapan RIL-C ini lebih rendah dibandingkan dengan aktivitas penghindaran deforestasi (avoid deforestation), tetapi dengan luasan hutan produksi yang dimiliki Indonesia saat ini, maka secara total penerapan RIL-C akan berkontribusi besar dalam pengurangan emisi GRK dari sektor kehutanan.

Berdasarkan tugas dan fungsi KPH yang terdapat pada PP no. 6 tahun 2007, maka salah satunya KPH mempunyai tugas untuk melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya. Oleh sebab itu KPH harus mampu melakukan penilaian terhadap implementasi RIL-C dan pengelolaan habitat jenis keragamana hayati terancam punah pada IUPHHK-HA, serta menghitung pengurangan emisi pada tiap parameter dampak. Panduan untuk melakukan penilaian ini terdapat pada buku “Protokol audit performa emisi karbon dari pembalakan pada IUPHHK-HA”

Tujuan

Kegiatan ini bertujuan:

  • Membuat poster dari kegiatan yang termasuk dalam kegiatan Pengelolaan Hutan Lestari (SFM)
  • Poster tersebut dapat digunakan sebagai panduan agar perusahaan dapat mengimplementasikan SFM dalam kegiatan operasionalnya sehingga dapat mengelola hutan secara Lestari dan berperan dalam target penurunan emisi pemerintah Indonesia.
  • Sebagai panduan implementasi RIL-C oleh KPH dalam perhitungan pengurangan emisi di wilayahnya.

 

Metode pelaksanaan

  1. Membuat desain Poster bertema SFM dengan panduan publikasi dan literature terkait lainnya.

Keluaran

  1. Desain Poster bertema SFM antara lain:
  2. Penebangan Pohon di Hutan
  3. Standar Pemanfaatan Kayu
  4. Limbah Kayu / Utilization
  5. Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan
  6. Lacak Balak / CoC
  7. Penyaradan / Skidding
  8. Pemanfaatan GPS untuk Survei di Hutan
  9. Pemanfaatan Applikasi Mobile untuk Survei
  10. Sertifikasi FSC
  11. Sertifikasi PHPL
  12. Pembalakan Bedampak Rendah Carbon (RIL-C)
  13. Audit RIL-C
  14. HCV / NKT
  15. Plot Inventarisasi Permanen (PIP)
  16. Monitoring dan Evaluasi
  17. Poster Cetak ukuran A0 dengan kertas Albatros 180 gsm, 10 lembar/tema

Durasi Pekerjaan

Periode Pekerjaan ini adalah  1 Februari 2021 sampai 1 Maret 2021.

Anggaran

Anggaran untuk pekerjaan ini adalah Rp 3.000.000 untuk setiap tema poster. Sehingga untuk 15 poster total anggarannya adalah Rp 45.000.000

Prosedur aplikasi

REGISTER/LOGIN to read more, it’s FREE

The post Pembuatan Poster Bertema Pengelolaan Hutan Lestari (SFM) appeared first on Devjobsindo ORG.

Bagikan:

Responses