Rencana Kenaikan Anggaran Kegiatan DPRD DKI Jakarta: “Kegiatan Terhambat, Anggaran Meningkat!

Kenaikan Tak Berdasar dan Tak Tepat Waktu

Kenaikan Tak Berdasar dan Tak Tepat Waktu

Rencana dinaikkannya anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19 oleh DPRD dan pemerintah DKI Jakarta patut disayangkan. Kenaikan tersebut jelas tidak tepat momentum dan tidak berdasar. Selain itu, belum ada penjelasan kepada publik mengenai urgensi yang melatarbelakangi rencana kenaikan anggaran RKT tersebut.

Kehidupan warga, termasuk secara ekonomi, hari ini tengah sulit sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Tak hanya berdampak pada ekonomi warga, ekonomi negara dan ekonomi daerah juga terpukul atas kondisi pandemi ini. Tidak pantas apabila gaji serta tunjangan-tunjangan anggota DPRD melonjak di tengah pendapatan daerah dan warga banyak yang menurun. Selain kontradiksi situasi ini menggambarkan ketidak pekaan DPRD dan pemerintah provinsi DKI Jakarta terhadap situasi krisis karena pandemi .

Hasil pemantauan ICW atas distribusi bansos (bantuan sosial) Covid-19 di 13 daerah menunjukkan bahwa pengaduan warga terbanyak datang dari DKI Jakarta, yaitu 41 dari 239 aduan dan temuan. Tak hanya dugaan adanya potongan atau pungli, laporan juga berkenaan dengan adanya inclusion error atau kesalahan karena memasukkan rumah tangga yang tidak miskin/tidak perlu menerima bansos ke dalam data.selain itu, kualitas bansos sembako yang dinilai minim dan kurang bermutu. Jika di tengah pandemi ini DKI Jakarta mempunyai anggaran lebih, alangkah baiknya apabila anggaran tersebut dimaksimalkan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 atau menjamin keberlangsungan dan perbaikan mutu pelayanan dasar di DKI Jakarta.

Sejumlah komponen anggaran dalam RKT tersebut pun tak urgen dilakukan di tengah pandemi. Sebagai contoh, adanya anggaran untuk kunjungan luar provinsi yang mencapai Rp 65.4 juta per anggota per bulan atau Rp 785,2 juta per anggota per tahun. Apa urgensi dan bagaimana anggota DPRD melakukan kegiatan tersebut di tengah pandemi Covid-19? Selain itu terdapat anggaran sosialisasi peraturan daerah (perda) dengan anggaran Rp 198,9 miliar per tahun. Artinya, setiap anggota DPRD mempunyai anggaran Rp 156,38 juta per bulan untuk menyosialisasikan perda. Di tengah pembatasan kontak fisik dan adanya kemajuan teknologi, anggaran sosialisasi semacam ini seharusnya dapat dihemat.

Selain itu, sebelum mengusulkan anggaran dinaikkan, sebaiknya para wakil warga DKI menjelaskan dan mempublikasikan laporan kegiatan tersebut secara terbuka kepada warga. Terlebih lagi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut bahwa kenaikan RKT untuk menunjang kebutuhan kegiatan anggota dewan yang bersentuhan dengan masyarakat. Dalih tersebut sebaiknya dibuktikan dengan laporan atas kinerja anggota dewan sehingga jelas terlihat layak tidaknya anggaran tersebut dinaikkan.

Mengemukanya masalah ini membuat pentingnya dokumen perencanaan anggaran, termasuk KUA-PPAS, untuk dipublikasikan kepada warga. Selain sebagai perwujudan prinsip transparansi data perencanaan anggaran, dipublikasikannya KUA-PPAS dapat dimanfaatkan warga untuk melakukan screening terhadap alokasi anggaran yang sifatnya lebih pada pemborosan dan tidak tepat sasaran.

Apabila pola penganggarannya masih sama, bukan tidak mungkin permasalahan yang sama terjadi pada rencana alokasi anggaran lainnya ang saat ini tengah dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

Atas catatan-catatan di atas, ICW mendesak agar Kementerian Dalam Negeri yang tengah mereview anggaran DKI Jakarta tahun 2021 mencoret kenaikkan RKT tak wajar tersebut. Kami juga mendesak agar Gubernur DKI dan DPRD DKI untuk:

  1. Melakukan efisiensi anggaran dan memangkas anggaran-anggaran tak perlu untuk fokus pada penanganan pandemi dan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar warga di tengah pandemi Covid-19.
  2. Membuat perencanan dan pengelolaan anggaran DKI yang lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah DKI Jakarta seharusnya memaksimalkan SMART planning and budgeting systems untuk membuat akses publik terhadap dokumen perencanaan anggaran semakin terbuka.
  3. Optimalisasi fungsi pengawasan internal dalam realisasi anggaran di daerah untuk menjaga pengelolaan anggaran dari kerawananan pengimpangan dan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.
  4. Membuka akses informasi dan ruang partisipasi publik dalam penganggaran.
  5. Memperbaiki pola komunikasi Pemerintahan Daerah dan DPRD kepada masyarakat khususnya dalam mengumumkan kegiatan dan realisasi anggaran.

Jakarta, 29 Desember 2020

Indonesia Corruption Watch (ICW)

Sumber: https://www.antikorupsi.org/id/node/87867

Bagikan:

Responses