CSO Lintas Isu Dorong DRPD SUMUT Gunakan Hak Inisiatif, Dalam Mengusulkan Perda TBC

Sumatera Utara | Senin, 12 September 2022, CSO lintas Isu YAPEMMAS (Sri Aamanah), PEKA Sumatera Utara, Peradi, Medan Plus (hari Wiranata), Pesat, JLI, LBH Apik, dan Penabulu Medan (Samara Yuda) berkunjung audiensi ke kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Melalui fraksi Partai Nasdem, Kunjungan kali ini diterima oleh Sekretaris Fraksi, Dimas Tri Adji S.I.Kom dan dr. Mustafa Kamil Adam, Sp.PD.

Dalam kegiatan ini CSO Lintas Isu, menyampaikan maksud dan tujuan menyambangi kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, bahwa saat ini di Provinsi Sumatera Utara belum ada Peraturan Daerah untuk menangani penanggulangan Tuberkulosis (TB).

Banyak permasalahan dan fakta yang ditemukan oleh pegiat TB yang berhubungan langsung dengan pasien. Sehingga permasalahan dan fakta ini bisa dipecahkan dalam Peraturan Daerah baik provinsi maupun kab/kota.

Peraturan Daerah yang ada saat ini di Provinsi Sumatera hanya Pergub Nomor 22 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 – 2023.

Melihat hal ini, juga sangat berdampak pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang tersedia, baik di Provinsi maupun di Kab/Kota masih sangat kecil atau minim.

Oleh sebab itu, YAPEMMAS dan CSO lintas isu berharap upaya DPRD Sumatera Utara bisa mendorong pembentukan peraturan daerah dengan menggunakan Hak Inisiatif.

Dari penjelasan tersebut, Fraksi Partai Nasdem menyambut baik maksud dan tujuan audiensi CSO lintas isu ini. Hal ini, menggelitik Sekretaris Fraksi Partai Nasdem akan menggunakan Hak Inisiatif sebagai anggota DPRD, mendorong kebijakan tentang penanggulangan TB.

Bagikan:

Responses