Kolaborasi Komunitas dan NaKes Demi 3 kata “Wak Nio Sembuh”
Sumatera Barat – Dengan di Launching-nya Peraturan Presiden No.67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Dukungan komunitas dan masyarakat merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam upaya pemerintah melakukan percepatan eliminasi Tuberkulosis (TBC) di Indonesia.
Peran komunitas tersebut dapat dilihat pada Perpres tersebut dalam Pasal 17 menyebutkan bahwa peningkatan peran serta komunitas dalam Penanggulangan TBC.
Salah satu komunitas yang dimaksud adalah Komunitas Eliminasi TBC yaitu Penabulu-(Stop TB Partnership Indonesia) STPI.
Penabulu-STPI dengan lingkup wilayah 190 Kota/ kabupaten di Indonesia dimana setiap wilayah memiliki satu Sub Recipient (SR). Untuk Provinsi Sumatera Barat yaitu SR Komunitas Sumatera Barat dengan komposisi lapangannya terdiri dari Manajer Kasus (MK), Pasien Supporter (PS) dan Kader.
Kegiatan MK dan PS ini lebih fokus ke TBC Resistan Obat (RO) sedangkan kader lebih di fokuskan pada TBC Sensitif Obat (SO), tetapi tidak menutup kemungkinan ketiga personil ini bekerja sama, seperti pada saat kader mendapatkan suspek yang diduga TBC SO tetapi hasil TCM menyatakan TBC RO secara otomatis MK akan mengambil peran.
Dari sinilah berawalnya kolaborasi antara MK dan Kader dengan melibatkan petugas kesehatan baik petugas Poli DOTS Rumah Sakit maupun Petugas Puskesmas karena setiap kegiatan yang dilakukan oleh komunitas diketahui oleh petugas tersebut.
Seperti pada kegiatan yang dilakukan oleh MK di wilayah Kerja Puskesmas Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman saat ada yang dilaporkan terdiagnosa TBC RO.
Saat Petugas Puskesmas memberi tahu kepada orang yang terdiagnosa (kita panggil saja namanya ibu J) bahwa hasil tes laboratorium telah keluar pada tanggal 14 September 2022 dan menyarankan untuk mengikuti pengobatan.
Sempat terjadi penolakan baik dari Ibu J maupun dari keluarganya.
Sementara itu, MK juga mendapat laporan bahwa ada data yang terkonfirmasi TBC RO di Sungai Sariak tersebut yang harus dibayarkan Enabler Upfront-nya sebesar Rp. 200.000,-. Dengan modal “pemberian Enabler Upfont”, MK melakukan visite home.
Berdasarkan informasi dari petugas puskesmas tentang Ibu J dan keluarga baik itu dari segi pribadi, sosial dan ekonomi, MK dibantu oleh kader wilayah setempat melakukan visite home.
Pada visite home pertama pada tanggal 21 September 2022, MK meminta data sebagai laporan penilaian awal yang bertujuan untuk memulai pendampingan dan mengedukasi Ibu J dan keluarga tentang TBC RO, pengobatan dan dana Enabler.
Didapat hasil kunjungan bahwa keluarga tersebut takut bermasalah pada pembiayaan karena BPJS mereka menunggak. Pada visite home kedua pada tanggal 26 September 2022, MK dan Kader datang dengan membawa Enabler Upfront dan memberikan pemahaman kepada keluarga.
“Buk…pengobatan TBC RO ini gratis, tidak dipungut biaya apapun dengan syarat patuh minum obat sampai sembuh, malahan ibu akan mendapat dana enabler tiap bulannya sebesar enam ratus ribu, yang penting minum obat“. Jelas MK
” kalau model ko, amuah awak buk…minum ubek malah dapek pitih lo, sangko mambayia lo itu yang wak pikiaan kalau barubek ko” Jawab ibu J.
“Kini kan lah jaleh, iko enabler upfront namonyo duo ratuih ribu untuk ibu. kalau ibu mulai pengobatan bulan ko, masuak data ibu enabler endrollment lai, ampek ratuih ribu lai… tu tiok bulan ibu dapek anam ratuih ribu itu enabler ontreatment namonyo. a….wak buek rencana ibu ka rumah sakik lai, untuk mulai pengobatan hari kamis baa bu? lai bisa?” tanya MK.
“jadi buk… hari kamis wak nio ka rumah sakik, rumah sakik ma tu buk? tanya si ibu
” giko yo buk, ibu nio dijapuik karumah samo petugas atau ibu bisa datang ka puskesmas hari kamis tu?tanya MK
” bia lah awak ka puskesmas se buk, maleh wak ambulan ka rumah, tetangga wak banyak yang kepo” jawab si ibu.
” jadi, hari kamis tu ibu ka puskesmas pagi, bia petugas puskesmas yang maantaan ibu ka rumah sakik, beko lah salasai dirumah sakik ibu pulang samo ambulan baliak”. jelas MK ke si ibu.
” a… hari rabu sore, wak antaan pot dahak baliak yo buk, ambiak kamis pagi yo buk untuk dibaok ka rumah sakik” tambah kader kepada si ibu.
Dari kunjungan kedua tersebut didapatkan hasil kunjungan bahwa Ibu J, bersedia datang ke rumah sakit untuk memulai pengobatan pada hari kamis tanggal 29 September 2022.
Sesuai dengan kesepakatan, pada hari kamis, Ibu J datang diantarkan oleh Ambulan Sungai Sungai Sariak ke RSUD Padang Pariaman untuk melakukan pemeriksaan sebelum memulai pengobatan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan diberi pemahaman oleh dokter terkait hasil pemeriksaan, dengan senyum yang ditutupi masker, ibu J melihat kepada MK dan berkata ” Wak nio sembuh buk“.
” Bisa buk, asal patuh minum obat karena TBC bisa Sembuh“. Jawab MK.
” wak nio minum ubek untuk sembuh buk!” Tekad yang keluar dari mulut Ibu J.
” SEMANGAAATTTT buk” jawab semua yang ada diruangan pemeriksaan itu serentak.
Pada hari itu, tanggal 29 September 2022, Ibu J mulai minum Obat TBC RO.
Dari hal diatas terlihat upaya, yang dilakukan oleh Komunitas TBC dalam penanggulangan TBC sangat membantu petugas kesehatan, karena program TBC ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi sudah melibatkan komunitas sesuai dengan yang tertuang dalam Perpres Nomor 67 tahun 2021 yang bertujuan meningkatkan komitmen dalam penanggulangan TBC agar Eliminasi TBC di Indonesia 2030 tercapai.
Responses