Fitra Temukan Potensi Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19

Seknas Fitra Civica

Seknas Fitra CivicaWarga menggunakan masker berjalan di samping mural bergambar COVID-19 di jalan Roda 2 Gang Mesin RT 01/01, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/10/2020). Mural dalam bentuk himbauan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID-19 tersebut untuk mengingatkan warga bahwa Kota Bogor masih berada dalam zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19 dengan kumulatif kasus positif sebanyak 1.511 pasien.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan potensi korupsi anggaran penanganan Covid-19. Sekjen Fitra Misbah Hasan mengatakan, potensi korupsi terdapat di sektor kesehatan terkait prosedur pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pandemi.

“Tertutupnya pengadaan barang jasanya, misalnya prosedur bidding, standar harga ataupun prosedur pengadaan lain, misal APD (alat pelindung diri),” kata Misbah dalam diskusi virtual, Jumat (6/11/2020).

Ia juga menyoroti potensi korupsi terkait pemotongan pemberian gaji atau insentif dan tunjangan kepada petugas kesehatan yang tidak sesuai ketentuan. Selain potensi korupsi dalam sektor kesehatan, Misbah mengungkapkan temuan potensi korupsi bantuan sosial karena tidak transparannya realokasi anggaran.

Ia memaparkan enam potensi korupsi bantuan sosial. Pertama, pendataan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bansos yang dilakukan serampangan, belum diperbarui dan diverifikasi, sehingga adanya penerima bantuan salah sasaran.

“Di level bansos itu, datanya masih bermasalah. Lalu ada juga penggelapan dana bantuan, pungutan liar, politisasi bantuan, dan conflict interest itu juga masih tinggi,” jelas dia.

Ia juga meminta penjelasan dari pemerintah terkait adanya tambahan anggaran Covid-19 yang dialokasikan ke Bagian Anggaran Bendahara Umum (Babun).

“Babun ini perlu dijelaskan, siapa sih pengguna anggaran dari Babun ini. Karena anggaran yang cukup besar itu ada di sana, terutama untuk penanganan Covid,” tambahnya.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah agar transparan dalam memberikan data anggaran penanganan Covid-19. Transparansi itu, kata Misbah, terdiri dari penjelasan sumber anggaran, jumlah anggaran, jenis belanja, sasaran tiap belanja, dan akses data yang dipermudah.

Menurut Misbah, semestinya masyarakat juga harus diberi ruang untuk mengawal anggaran tersebut. Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui realisasi anggaran per hari hingga per bulan.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui hasil tata kelola anggaran Covid-19. Dengan kata lain, masyarakat yang akan mengaudit atau mengawasi tata kelola anggaran.

“Dari sisi akuntabilitas, mestinya masyarakat diberi ruang ya untuk pengawalan terhadap dana Covid-19 ini,” pungkasnya.

Sumber: https://seknasfitra.org/fitra-temukan-potensi-korupsi-anggaran-penanganan-covid-19/

Bagikan:

Responses