CSO Mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Lebih Serius dalam Penanggulangan TBC

Sumatera Utara – Sejumlah CSO (Civil Society Organization) lintas isu tuberkulosis Medan mengajak instansi terkait untuk fokus kembali dalam penanganan Tuberculosis (TBC) hal ini dikarenakan penanganan TBC sebelumnya terganggu oleh COVID 19 sehingga perlu kembali adanya penanganan yang serius dalam memerangi TBC.

Hal ini terungkap dari diskusi tim kecil beberapa lintas lembaga yang digelar Yayasan Penabulu dan Yayasan Kepedulian Kemandirian Masyarakat (Yapemmas) Sumut di Sekretariat Penabulu, Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (29/8).

Hadir Sri Amanah (Direktur Yapemmas), Wanda Sahab (Yapemmas) dan Samara Yudha Arfianto dari Yayasan Penabulu Medan.Yayasan KKSP, Jhonatan Binsar Panggabean dari Peradi Medan, Dameria dari Universitas Prima Indonesia, Irvan (Fitra Sumut), Tangkas Silalahi (Yayasan Pesat),

Diskusi ini bagian dari pertemuan sebelumnya dengan sejumlah lembaga untuk percepatan eliminasi TBC di Kota Medan.

Keberadaan civil society ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Kota Medan mengeliminasi penyakit TBC.

Soalnya, prakiraan di tahun 2020 di Kota Medan ada 18.963 kasus, sementara yang berhasil diobati dan dilaporkan 5.593. Di 2021, hanya dapat 5.641 kasus.

Sedangkan di tahun 2022, prakiraan kasus sama, masih tahun berjalan baru 4.054 kasus TBC yang diobati dan dilaporkan. Artinya, masih banyak kasus yang belum didapat.

Dalam diskusi tim tersebut, dirumuskan beberapa masalah di antaranya, belum ada Perda terkait penanggulang TBC di Kota Medan.

Tidak semua pasien TBC baru pada saat pengobatan diberikan pengetahuan dan pemahaman (edukasi) yang detail oleh pihak layanan kesehatan.

Masih ditemukan pasien gagal pengobatan resistensi obat (RO) dikarenakan kurangnya pemahaman pasien dalam hal pengobatan TBC dari petugas TBC ke pasien.

Tidak semua pasien memiliki PMO (pengawas minum obat) pada saat program pengobatan yang berdampak pada pasien putus obat.

Pelibatan masyakarat (kader) dalam penanggulangan TBC di Kota Medan masih belum maksimal / masih terbatas yang saat terlibat dalam program penanggulangan TBC jika dilihat dari jumlah penduduk di Kota Medan yang tersebar di 21 kecamatan.

Sangat dibutuhkan pelatihan bagi petugas layanan terkait TBC agar lebih maksimal di lapangan. Perlunya pemberian nutrisi bagi sebagian pasien TBC yang tidak tidak mampu.

Di lain pihak, pada diskusi itu juga mencuat permasalahan minimnya anggaran untuk penanggulangan TBC di Kota Medan. Pada tahun 2021, Anggaran APBD Kota Medan ± Rp4,64 T dan Total Anggaran Kota Medan tahun 2022 Rp 6,72 T (Kenaikan sekitar 2,1 T).

Dari Total anggaran Dinas Kesehatan Pemko Medan tahun 2021 ± 800 miliar, untuk penanggulangan TBC total anggaran APBD 2021 hanya Rp115 juta.

Sedangkan untuk APBD total anggaran Dinas Kesehatan Pemko Medan tahun 2022 ±Rp963 miliar dan untuk penanggulangan TBC berkisar Rp 329 juta. Sementara, keberhasilan program penanggulangan TBC sangat dipengaruhi berapa besar anggaran yang disiapkan.

Menyikapi semua itu, sebut Sri Amanah Direktur Yapemmas, tim ini nanti akan mencoba mendorong Pemko Medan untuk memiliki komitmen yang kuat dalam penanggulangan masalah TBC termasuk juga dari sisi peraturan.

“Soalnya, secara nasional sudah ada Perpres No 67 tahun 2021 yang mengatur secara lengkap tentang penanggulangan TBC. Hanya saja, bagaimana Perpres ini diterapkan di daerah melalui peraturan daerah dan surat peraturan walikota,” sebutnya.

Bagikan:

Responses