Desa Bendo Kabupaten Blitar Memfasilitasi Posyandu ODGJ
Kesehatan mental tak kalah penting dengan kesehatan fisik. Keduanya saling terkait, bahkan gangguan pada kesehatan mental dapat berpengaruh pada fisik, begitu juga sebaliknya. Kondisi kesehatan jiwa dapat digolongkan menjadi dua, yakni Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Acara Posyandu ODGJ terselenggara rutin di lakukan setiap Hari Rabu minggu ketiga.
Jumat tanggal 19 Juli 2023 lalu, Kader Kesehatan Jiwa Desa Bendo, Bidan Desa dan Petugas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Pendamping Desa Bendo, Odgj yang ada di desa bendo sebanyak dua belas orang melakukan cek kesehatan rutin. Acara di laksanakan di Balai Desa. Acara diawali dengan sambutan dari Bapak Kepala Desa Bendo bernama Andri Tejo Mulyo, selanjutnya materi disampaikan oleh Petugas kesehatan berupa ngobrol santai dengan ODGJ. Kemudian dilakukan penyuntikan setiap pasien ODGJ yang memiliki jadwal suntik, termasuk pencukuran rambut panjang,
Dalam Undang-Undang No 18 tahun 2014, kondisi kejiwaan seseorang dikategorikan ke dalam 2 bagian, yaitu ODMK dan ODGJ. ODMK merupakan kondisi orang dengan masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidupnya. Masalah tersebut kemudian menyebabkan individu tersebut memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
ODGJ adalah singkatan dari Orang Dengan Gangguan Jiwa, baik dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam sekumpulan gejala yang bermakna. Gangguan ini berdampak menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia. Isu kesehatan mental belakangan ini tengah menjadi sorotan.
Kesehatan mental bukan masalah sepele. Berdasarkan data WHO, ada 5 persen dari orang dewasa di seluruh dunia mengalami depresi. Pada data yang sama, hampir 800 ribu orang meninggal setiap tahunnya akibat bunuh diri. Dalam laporan Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI tahun 2018, diperkirakan jumlah ODGJ di Indonesia mencapai 450 ribu jiwa. Mirisnya jumlah fasilitas kesehatan jiwa yang tersedia tidak cukup untuk menangani ODGJ di Indonesia. Fasilitas kesehatan jiwa banyak terpusat di kota besar. Bahkan masih ada enam provinsi yang belum memiliki rumah sakit jiwa, yakni Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Padahal mendapatkan pelayanan kesehatan layak merupakan hak dasar ODMK dan ODGJ.
Hak-hak ODMK dan ODGJ Seturut UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, ODMK dan ODGJ memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, berikut macamnya: Hak-hak ODMK ODMK berhak mendapatkan informasi tepat mengenai kesehatan jiwa. Mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau. Mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai dengan standar pelayanan kesehatan jiwa. Mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya, termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterima dari tenaga kesehatan yang berkompeten di bidang kesehatan jiwa. Mendapatkan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa. Menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa.
Hak-hak ODGJ Mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau. Mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai dengan standar pelayanan kesehatan jiwa. Mendapatkan jaminan atas ketersediaan obat psikofarmaka sesuai kebutuhannya. Memberikan persetujuan atas tindakan media yang dilakukan terhadapnya. Mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang kesehatan jiwa. Mendapatkan perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi. Mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa. Mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya.
“Pasien ODGJ Mendapatkan rehabilitasi psikiatrik dan atau rehabilitasi psikososial serta mempunyai akses terhadap pelayanan dan obat psikofarmaka sesuai kebutuhan” penjelasan dari Bidan Desa.
Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar adalah salah satu desa yang memiliki program smart village, program yang memiliki enam pilar cerdas. fasilitas posyandu ODGJ ini adalah implementasi salah satu pilar yaitu masyarakat cerdas. Membantu kecerdasan bangsa sebagai prioritas melalui pemerataan warga secara sehat baik fisik dan mental.
“Bahwa warga desa harus bahagia, mampu mengolah pikir dalam menghadapi dinamika hidup, mampu mengatasi persoalan hidup dan mengontrol akal dan pikirannya menuju warga desa Bendo yang bahagia”, imbuh Kepala Desa Bendo.
Responses