Banjir Jakarta dan Sekelumit Penyebabnya

Banjir Jakarta ICEL Civica

Banjir Jakarta ICEL CivicaBanjir Jakarta yang membuka tahun 2020 adalah salah satu bukti bahwa Ibukota Negara sedang tidak baik-baik saja. Sebagai kota terbesar di Indonesia yang padat penduduknya, maka kepadatan tersebut juga tentu saja sejalan dengan berkembangnya pembangunan, baik dalam kawasan pemukiman sampai dengan pengembangan infrastruktur. Kegiatan tersebut kenyataannya tidak hanya memiliki dampak positif namun juga turut memberikan dampak negatif. Hingga kini, disadari dampak merugikan yang selalu terjadi adalah bencana banjir. Banyak yang menyebabkan terjadinya bencana ini, salah satunya adalah kacaunya konsep penataan ruang yang diakibatkan oleh banyaknya pengembangan infrastruktur yang tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup.

Pentingnya kesadaran akan keselarasan antara keberlanjutan lingkungan hidup dengan perkembangan pembangunan tentu saja erat kaitannya dengan konsep penataan ruang yang semestinya. Keadaan ini juga diperkuat dengan banyaknya pembangunan infrastruktur di Jakarta yang sedang berjalan dan secara langsung memanfaatkan ruang Jakarta, diantaranya adalah pembangunan kereta api cepat milik PT KCIC dan pembangunan jalur Light Rapid Transit (LRT) di sekitar kawasan ruas jalan tol. Namun pada prosesnya, pengembangan infrastruktur ini justru menutup akses drainase ruang kota di wilayah DKI Jakarta[1] ditambah dengan semakin gundulnya pohon-pohon yang seharusnya dapat menyerap genangan air sehingga intensitas banjir tidak terlalu tinggi.

Penataan ruang kota di Jakarta, seharusnya mengacu pada tiga konsep utama penataan ruang yaitu perencanaan, pemanfaatan hingga pengendalian pemanfaatan ruang yang pada praktiknya justru tidak berkesinambungan. Padahal, konsep ini merupakan salah satu wujud guna mencapai pengelolaan ruang secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna,[2] hal ini juga yang seharusnya menjadi jalan keluar sekaligus tumpuan Pemerintah DKI Jakarta dalam menyelenggarakan penataan ruang dan menyelesaikan permasalahan banjir. Pembuktian ketidakselarasan antara konsep dan praktik penataan ruang kota di Jakarta semakin terlihat dengan bencana banjir yang semakin tahun semakin meningkat kuantitas air menggenangnya. Ditambah lagi pemukiman padat penduduk yang dibangun semakin marak menyebabkan banyak ruang yang manfaatkan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Lebih lanjut, penyebab lain banjir juga diprakarsai oleh perbedaan kebijakan dalam regulasi dan kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta sendiri dalam konsep keruangan. Pembuktian faktor ini dapat dibuktikan dalam hal pengeluaran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mana menyatakan bahwa PSN dapat menyesuaikan Rencana Tata Ruang berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ataupun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil apabila lokasi PSN tidak memungkinkan untuk dipindahkan. Padahal Jakarta sendiri telah memiliki RDTR, yang mana dokumen tersebut digunakan sebagai acuan keseluruhan rencana pembangunan yang ada di wilayah Jakarta.

RDTR merupakan salah satu dokumen perencanaan yang menentukan pemanfaatan ruang suatu kawasan. Sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa setiap Rencana Rinci Tata Ruang wajib disusun kembali secara terperinci sebagai Rencana Tata Ruang (RTR) kawasan tersebut yang disebut dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dengan fungsi sebagai perangkat operasional atas Rencana Rinci Tata Ruang. Hal tersebut telah dimiliki Jakarta melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), yang mana hal ini juga sebagai legitimasi dan acuan pengembangan kawasan perkotaan DKI Jakarta seharusnya yang dapat berjalan berdampingan dalam segala aspek.

Buruknya penataan kawasan perkotaan DKI Jakarta tentu saja menjadi penyebab utama masalah banjir. Kesadaran tersebut dapat diawali dengan penyelenggaraan penataan ruang yang mana meliputi kegiatan pengaturan kawasan kota, pembinaan oleh Pemerintah DKI Jakarta, pelaksanaan kawasan kota yang sesuai peruntukannya hingga pengawasan penataan ruang[5]. Dimana penyelenggaraan tersebut harus berangkat dari tiga konsep penataan ruang yang menjadi kunci utama dalam membenahi sebagian wilayah banjir Jakarta. Diantaranya tertutupnya saluran drainase yang disebabkan pembangunan yang buruk perencanaan kawasannya, pemanfaatan ruang yang seharusnya sesuai dengan kebutuhannya seperti tidak membangun kawasan pemukiman di kawasan ruang terbuka hijau, hingga pengendalian pemanfaatan ruang yang dapat dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui pengawasan pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhannya.

Melihat hal tersebut, maka keruangan di Jakarta yang merupakan salah satu wajah dari konsep kewilayahan nusantara sebagai gambaran kawasan perkotaan. Semestinya hal ini dapat berjalan berdampingan dengan pembangunan berkelanjutan seperti halnya pengembangan infrastruktur yang seharusnya tidak berdampak pada bencana banjir yang lebih dahsyat lagi, dengan mengutamakan konsep penataan ruang sebagai ujung tombak keberhasilan keruangan yang terpadu. Bahwa penataan ruang kota yang baik dapat mengurangi pertambahan wilayah banjir dengan tetap bisa melanjutkan pembangunan dengan prinsip lingkungan secara berkelanjutan. (Tasya)

Sumber: https://icel.or.id/isu/kegagalan-konsep-penataan-ruang-jakarta-banjir-jakarta-dan-sekelumit-penyebabnya/

Bagikan:

Responses