Masalah Pelibatan Masyarakat Dalam Pertahanan
Beberapa waktu lalu Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Peraturan Pemerintah ini menjadi bentuk perluasan peran masyarakat dalam upaya pertahanan negara. Peran serta masyarakat dalam upaya pertahanan negara pada dasarnya sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Namun demikian, perlu digarisbawahi kembali bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) sebagai landasan PP tersebut tidak terlepas dari sorotan publik. Jika diingat kembali, pada dasarnya pro-kontra mengenai pengaturan dalam UU tersebut belum selesai. Namun, ternyata pemerintah bergerak cepat dalam menyusun aturan turunan atas UU tersebut. Bahkan seiring terbitnya PP ini, justru diskursus UU PSDN seakan tenggelam. Dalam hal ini, sebelum membahas PP turunannya secara mandalam, perlu kiranya untuk mengembalikan ingatan publik terkait sorotan atas UU PSDN sebagai kompleksitas sorotan untuk PP turunannya ini.
Pertama, serotan tersebut berkaitan dengan kerangka supremasi sipil, mengingat sifat UU PSDN yang cenderung militeristik dan bergaya konvensional. Padahal pada Pasal 4 ayat (3) UU PSDN telah disebutkan kompleksitas ancaman yang dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia.
Dengan melihat kompleksitas ancaman tersebut, seharusnya peran serta dalam upaya mempertahankan negara tidak dipersamakan bagi setiap elemen bangsa, misalnya dipukul rata dengan cara militeristik. Setiap elemen bangsa tentu sudah punya domain masing-masing, misalnya profesi dokter mengaktualisasikan peran tersebut melalui perannya dalam mengobati orang yang sakit, para ilmuwan membuat formula anti-ancaman hibrida, para tenaga pendidik dengan menyiapkan generasi muda, dan seterusnya. Pada titik ini, harusnya terlihat bahwa sinergitas itu bukan dengan penyamaan, tetapi diserahkan kepada tiap-tiap profesi.
Kedua, dalam UU PSDN tidak terdapat pengaturan hak warga negara untuk menolak mengikuti Komcad, diantaranya berdasarkan keyakinan (conscientious objection). Hak untuk menolak ini diperlukan lantaran potensi terdapatnya warga negara yang menolak mengikuti wajib militer karena hati nurani dan keyakinannya melarang untuk terlibat dalam setiap setiap bentuk kekerasan dan penggunaan senjata serta pembunuhan.
Dan ketiga, Pasal 46 UU PSDN mengatur bahwa bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer. Pasal ini secara eksplisit mengamanatkan agar sipil tunduk kepada hukum militer. Padahal Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer mengatur lingkup wewenang Peradilan Militer dimana Komcad tidak termasuk. Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pun secara eksplisit juga telah menyebutkan bahwa yang tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer adalah prajurit. Disisi lain, revisi UU Peradilan Militer agar militer tunduk kepada hukum sipil ketika melakukan tindak pidana diranah sipil masih menemui jalan buntu.
Peraturan Pemerintah
Sorotan atas UU PSDN tersebut menjadi landasan fundamen untuk menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU PSDN. SETARA Institute dalam siaran persnya (22/01) memberi highlight catatan atas PP tersebut. Pertama, disebutkan pada Pasal 8 ayat (1) sampai (3) bahwa Pendidikan Dasar Bela Negara (PKBN) yang berbasis pendidikan massif dilaksanakan secara langsung –seperti seminar, lokakarya, dan penyuluhan- maupun tidak langsung –seperti melalui media cetak dan media sosial. PKBN yang berbasis pendidikan ini pada dasarnya menjadi kabar baik lantaran Bela Negara yang diberikan tidak sebatas berbasis pelatihan dasar militer. Akan tetapi, juga perlu diperhatikan bahwa doktrin pendidikan Bela Negara yang dimaksud tidak berbasis doktrin militeristik. Lalu yang tidak kalah penting, jangan sampai tafsir atas bela negara atau bahkan implementasi Pancasila dimonopoli oleh negara atau kelompok tertentu.
Kedua, pada Pasal 40 disebutkan penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Pendukung tidak menghilangkan hak kepemilikan, hak pengelola, dan hak kebendaan atas Sumber Daya tersebut. Bagian ini tentu perlu diapresiasi, karena PP ini tidak memberikan legitimasi perampasan hak property masyarakat. Akan tetapi, aspek konpensasi ganti rugi atau pemulihan atas penggunaan sumber-sumber tersebut justru belum terlihat.
Ketiga, sama halnya seperti di UU PSDN, pada PP ini lagi-lagi tidak terdapat pengaturan hak warga negara untuk untuk menolak mengikuti Komcad, diantaranya berdasarkan keyakinan (conscientious objection). Penegasan keikutsertaan sebagai Komcad merupakan hak (yang artinya bisa iya atau tidak) juga tidak disebutkan. Bahkan alasan pemberhentian yang diatur pada Pasal 71 pun pun sangat berat, seperti kehilangan kewarganegaraan. Ketentuan tunduk pada hukum militer selama masa aktif pun juga berlaku disini.
Dan Keempat, pemberian kepangkatan kepada Komcad jelas memperlihatkan militerisasi sipil. upaya militerisasi tersebut bukan lagi sebatas infiltrasi doktrin, tetapi sudah pada tahap mengadaptasikannya, dalam hal ini garis komando. Keperluan dan urgensi atas pemberian pangkat ini juga tidak dijelaskan secara mendalam. Meskipun memang sedari awal kebedaan pelatihan dasar kemiliteran terhadap Komcad yang notabene berasal dari sipil sudah memperlihatkan arah militerisasi sipil.
Digarisbawahi
Sebagai penutup tulisan ini, perlu digarisbawahi bahwa tafsir atas upaya dan peran serta dalam mempertahankan negara perlu digarisbawahi agar tidak ditafsirkan sempit, terutama hanya sebatas pada bentuk-bentuk militeristik. Meskipun kita tidak meragukan bentuk-bentuk militeristik menjadi salah satu bentuk peran serta militer dalam mempertahankan NKRI. Akan tetapi, kita juga musti paham bahwa setiap warga negara memiliki cara tersendiri sesuai dengan profesi masing-masing dalam upaya mempertahankan negara. Terlebih setelah dinamika ancaman terhadap pertahanan negara tidak lagi sebatas bentuk-bentuk militeristik yang konvensional, karena potensi ancaman yang kian berkembang, seperti serangan biologi, ancaman kimia, siber, wabah penyakit, dan seterusnya.
Sumber: https://setara-institute.org/masalah-pelibatan-masyarakat-dalam-pertahanan/
Responses