Riau, Kebijakan Penyelenggaraan Urusan EBTKE dan Penguatan Daerah

Pushped Penguatan Daerah Civica

Pushped Penguatan Daerah CivicaDinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau mengharapkan agar segera disusun kebijakan atau pengaturan khusus terkait penyelenggaraan urusan di bidang energi baru dan terbarukan serta konservasi energi (EBTKE) dan memperkuat kewenangan daerah. Rudi Hartono, AMD., dari Dinas ESDM Provinsi Riau dalam wawancara penelitian yang dilakukan secara virtual oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), mengatakan bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014), pada prinsipnya memberikan peluang hadirnya solusi kebijakan untuk memperkuat kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam urusan EBTKE.

Rudi Hartono mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali menyampaikan usulan ini kepada pemerintah pusat khususnya melalui biro hukum Kementerian ESDM agar memperhatikan daerah terkait dengan kewenangan yang dimiliki sangat terbatas dalam mengelola energi baru dan terbarukan (EBT) serta terkait konservasi energi. Rudi Hartono menambahkan bahwa daerah sangat kesulitan dalam melakukan pengembangan EBTKE ketika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran khusus terhadap itu. Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk itu.

Lebih lanjut Rudi Hartono menyampaikan bahwa pemerintah pusat perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan terkait urusan EBTKE yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Misalnya, meninjau ulang ketentuan pada lampiran UU No. 23 Tahun 2014 dalam sub urusan EBT serta terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi serta Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Menurutnya tanpa adanya hal tersebut pemerintah daerah akan kesulitan melakukan pengelolaan dan pengurusan bidang EBTKE.

Dalam wawancara tersebut, Rudi Hartono mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pernah mendapatkan juara I Penghargaan Subroto pada tahun 2019. Penghargaan tersebut diraih Dinas ESDM Riau karena menjadi yang terbaik di Indonesia dalam bidang efisiensi energi nasional kategori penghematan energi di instansi pemerintah daerah.

Rudi Hartono mengatakan bahwa Provinsi Riau begitupun dengan daerah lain sebenarnya memiliki potensi EBT yang sangat luas. Namun potensi itu terkendala kewenangan yang dimiliki daerah masih sangat terbatas sehingga sulit mengoptimalkan potensi yang ada. Selain itu, Rudi Hartono menyoroti urusan ESDM yang menjadi urusan pilihan sebagaiman yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Menurutnya urusan ESDM harus menjadi urusan absolut atau wajib karena saat ini kebutuhan terhadap energi sudah menjadi hal yang vital.

Rudi Hartono menambahkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, dalam hal ini Direktorat Jenderal EBTKE perlu memperbaiki hirarki komunikasi dan koordinasi terkait kewenangan ke pemerintah daerah. Menurutnya, koordinasi yang mesti dilakukan ialah melalui pemerintah provinsi terlebih dahulu baru kemudian ke pemerintah kabupaten/kota. Hal itu mengacu pada ketentuan UU No. 23 Tahun 2014. Lebih lanjut Rudi Hartono mengatakan bahwa, apa yang disebutkan ini merujuk contoh kasus mangkraknya PLT Biogas, Rantau Sakti yang ada di Rokan Hulu, akibat tidak adanya koordinasi dengan pemerintah provinsi saat pembangunan tersebut hingga pengelolaannya yang terjadi pada masa transisi dari UU No. 32 Tahun 2004 ke UU No. 23 Tahun 2014.

Sumber: https://pushep.or.id/dinas-esdm-provinsi-riau-harap-ada-penyusunan-kebijakan-penyelenggaraan-urusan-ebtke-dan-penguatan-daerah/

Bagikan:

Responses