Pengobatan TBC itu GRATIS, karena dibiayai melalui program Global Fund (GF)-TB. Tapi bagaimana dengan pasien yang memiliki komorbid (penyakit penyerta) seperti, jantung, diabetes, ginjal, dll? Apakah juga dibayarkan oleh GF? Itulah pertanyaan yang selalu muncul dalam benak saya setiap mendampingi pasien TBC Resistan obat (RO) dengan komorbid. Pertanyaan itu sudah pernah saya sampaikan ke petugas Rumah Sakit Paru Sumatera Barat dan saya mendapat jawaban ” klaim ke GF“. Tapi saat pasien saya di pindahkan ke RSUD Padang Pariaman,  Kartu BPJS-nya mana?. pertanyaan itu yang menggondok di pikiran saya. Sampai saya mencari informasi ke berbagai lini terkait Pengobatan TBC ini, akhirnya saya mendapat jawaban dan saya menyimpulkan bahwa pengobatan TB gratis, tapi komorbid di tanggung BPJS.

Tapi, pemikiran saya tidak sampai disitu saja diuji. Saat memulai pendampingan pasien terkonfirmasi TBC RO, masalah baru muncul yaitu pasien saya memiliki tunggakan  BPJS yang katanya lebih dari tiga tahun. Dilihat dari tunggakannya, jumlahnya sangat fantastis yaitu 3,7 jutaan. Dari situlah saya mencoba berfikir panjang bagaimana pasien dampingan saya mendapatkan pengobatan yang sebaik-baiknya tanpa dibebankan dengan tunggakan BPJS tersebut karena pasien saya dengan komorbid jantung dan diabetes yang dalam tanda kutip harus pakai BPJS.

Saya baca kembali Surat Perjanjian Kerja (SPK) saya sebagai Manajer Kasus (MK), disitu ada point yang tertulis bahwa MK melakukan rujukan Psikososial dan ekonomi ke lembaga lain yang bisa memberi dukungan psikososial dan ekonomi untuk pasien TBC RO, bla….bla…. dan bekerja sama dengan lembaga filantrofi untuk memenuhi kebutuhan nutrisi pasien. Lama saya merenungkan inti dari tugas ini, apakah saya bisa akan implementasikan point ini?. Akhirnya saya hubungi SR Manajer dan PMEL Koordinator saya dan saya sampaikan hal ini. Dengan optimis, mereka mengizinkan saya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait bantuan untuk pasien ini yaitu BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman.

Dengan dukungan dari TIM SR Sumbar, saya mulai dari nol, yaitu ke BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman. Saya mencoba mencari informasi prosedur pengajuan bantuan untuk pasien pengobatan TBC RO yang terkendala pada tunggakan BPJS dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan tersebut. Staff BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman memberikan saya list dokumen yang dibutuhkan antara lain: Surat Keterangan Tidak Mampu dari Wali Nagari, Surat Keterangan  Penyakit dari Rumah Sakit dan Puskesmas, beberapa surat keterangan pendukung lainnya. Berdasarkan list tadi, estafet saya dimulai.

Dengan Bantuan Kader, saya melakukan kunjungan ke Nagari Bisati Sungai Sariak sesuai domisili pasien. Kepada Wali Nagari Bisati Sungai Sariak, saya menyampaikan maksud dan tujuan saya datang yaitu membantu salah seorang warga Nagari Bisati Sungai Sariak yang dalam pengobatan TBC RO dengan terkendala pada tunggakkan BPJS untuk pengobatan komorbidnya. Dengan respon positif, Wali Nagari Bisati Sungai Sariak bersedia menyiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk pasien dampingan saya.

 

Butuh 5 hari saya dan kader melengkapi kelengkapan dokumen tersebut. Setelah dokumen untuk pengajuan tersebut sudah lengkap, tepat pada tanggal 10 Oktober 2022, saya memasukkan proposal pengajuan bantuan tersebut Ke BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman. Setelah kelangkapan dokumen saya di cek dan diverifikasi oleh petugas BAZNAS, saya diminta datang kembali besok ke kantor BAZNAS Jam 2 siang, dengan membawa surat kuasa dari yang bersangkutan (pasien saya).

Dengan perasaan puas, saya meyakinkan diri saya bahwa proposal tersebut diterima dan besok pencairan dananya. Hal ini saya sampaikan kepada TIM SR Sumbar, khususnya SR Manajer dan PMEL Koordinator bahwa proposal bantuan pasien saya diterima oleh BAZNAS dan besok dicairkan.

” Alhamdullilah…, Mantap Ayie, satu sudah jebol dan lanjutkan kepasien lainnya” apresiasi  TIM SR Sumbar kepada saya.

 

Dan ditanggal 11 Oktober 2022, paginya saya ke rumah pasien dan ke kantor Wali Nagari Bisati Sungai Sariak dulu sebelum pencairan dana bantuan tersebut untuk menandatangani surat kuasa pengambilan dana. Dengan membawa Surat Kuasa tersebut saya berangkat ke Kantor BAZNAS Padang Pariaman. Tidak butuh waktu yang lama untuk antrian pencairan. Saat nama pasien saya dipanggil, saya menyerahkan surat kuasa tersebut ke pada Staff BAZNAS dan dana Bantuan tersebut saya terima dengan nominal Rp. 1.000.000,00.

Setelah menerima dana tersebut, saya mencoba berdialog dengan staff BAZNAS sesuai dengan pesan dari TIM SR Sumbar dimana saya bertanya apakah bisa dilakukan untuk seluruh pasien TBC RO dampingan saya di Kabupaten Padang Pariaman. Saya mendapat jawaban dari staff tersebut seperti ini:

“Selagi KTP Kabupaten Padang Pariaman, Kami BAZNAS Padang Pariaman akan membantu sesuai kebutuhan yang diajukan”.

 

Jawaban tersebutlah yang membuat saya yakin, bahwa langkah saya sudah tepat dalam menjalankan tugas sesuai SPK saya demi pengobatan Pasien TBC RO sampai Tuntas dan dinyatakan SEMBUH.

Bagikan: